Banten

Mulai 18 Oktober 2026! Pelaku UMK Wajib Perhatikan Sertifikat Halal, Ini Produk yang Masuk Aturan

Abdurahman | 12 Oktober 2026, 23:53 WIB
Mulai 18 Oktober 2026! Pelaku UMK Wajib Perhatikan Sertifikat Halal, Ini Produk yang Masuk Aturan
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Foto: IHATEC)

AKURAT BANTEN— Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perlu segera memperhatikan kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 untuk kelompok produk yang memasuki batas akhir masa penahapan. Per Senin (12/10/2026), waktu yang tersisa hanya enam hari.

Ketentuan ini menjadi perhatian penting, terutama bagi pelaku UMK yang memproduksi atau menjual makanan dan minuman. Bukan hanya soal pencantuman logo halal pada kemasan, pelaku usaha juga perlu memastikan bahan baku dan proses produksi memenuhi persyaratan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun, cakupan pengaturannya tidak berhenti pada makanan dan minuman. Sejumlah kategori lain, seperti obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan tertentu, juga masuk dalam sistem pengaturan sertifikasi halal sesuai jenis produk dan tahapan yang berlaku.

Lantas, produk apa saja yang perlu diperhatikan? Bagaimana jika pelaku UMK belum memiliki sertifikat halal? Apakah ada jalur pengurusan gratis yang bisa dimanfaatkan?

Baca Juga: Waspada! Terungkap Bawa Surat dan Pakai Seragam BGN: Oknum Tawarkan Dapur MBG Cepat Dibuka, Ini Ciri Modus Penipuan Calon Mitra Dapur MBG

Tinggal Enam Hari, Pelaku UMK Perlu Memeriksa Status Sertifikat Halal

Tanggal 18 Oktober 2026 menjadi tenggat penting bagi kelompok produk yang masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya berakhir pada 17 Oktober 2026.

Bagi pelaku UMK di sektor makanan dan minuman, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius. Pemeriksaan status sertifikat sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, terutama apabila produk masih diproduksi, dipasarkan, atau diedarkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan sistem JPH. Melalui ketentuan yang berlaku, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk dalam kategori wajib halal telah memenuhi persyaratan sesuai tahapan pemberlakuannya.

Jangan menunggu sampai tenggat berlalu. Pelaku UMK perlu memastikan status sertifikat halal, memeriksa bahan yang digunakan, dan memahami prosedur pengajuan sejak sekarang. Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar urusan logo, tetapi juga menyangkut bahan serta proses produksi.

Hal yang perlu dipahami, kewajiban sertifikasi tidak otomatis memiliki tenggat yang sama untuk seluruh jenis produk. Pelaku usaha harus memeriksa kategori dan tahapan yang berlaku bagi produk masing-masing.

Baca Juga: Keluarga Tersangka Korupsi BOP Gugat Kejari Kabupaten Tangerang Lewat Praperadilan

Ini 7 Kelompok Produk yang Masuk dalam Pengaturan Wajib Halal

Ketentuan jaminan produk halal mencakup sejumlah kelompok produk. Berikut daftar kategori yang perlu diketahui pelaku usaha.

1. Makanan dan minuman

Makanan dan minuman merupakan kelompok yang paling dekat dengan aktivitas usaha sehari-hari, termasuk produk yang dibuat oleh pelaku UMK.

Pelaku usaha perlu memperhatikan bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta proses pengolahan yang digunakan. Produk impor juga masuk dalam pengaturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemilik usaha makanan rumahan, warung produksi, usaha katering, maupun produsen makanan kemasan, pemeriksaan status sertifikasi menjadi langkah penting apabila produknya termasuk dalam kelompok yang telah memasuki tahapan wajib halal.

2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan juga termasuk dalam cakupan JPH.

Ketentuan ini berkaitan dengan persyaratan halal dalam proses penyembelihan serta produk yang dihasilkan. Pelaku usaha pada sektor terkait perlu memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong

Bahan yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman juga perlu diperhatikan.

Status bahan baku dan bahan pendukung produksi menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan halal. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahan yang digunakan sesuai ketentuan, bukan hanya memeriksa produk akhir.

4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan

Produk kesehatan tertentu juga masuk dalam pengaturan sertifikasi halal.

Pelaku usaha pada kategori ini perlu memperhatikan jenis produk, bahan yang digunakan, serta ketentuan teknis dan tahapan kewajiban yang berlaku. Tidak semua produk dapat diasumsikan memiliki tenggat pemberlakuan yang identik.

5. Kosmetik

Kosmetik yang digunakan untuk perawatan tubuh dan menunjang penampilan juga termasuk dalam cakupan pengaturan JPH.

Produsen dan pelaku usaha perlu memeriksa status sertifikasi produk sesuai kategori dan tahapan yang berlaku. Hal ini penting bagi usaha yang memproduksi maupun memperdagangkan kosmetik.

6. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik

Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik tertentu juga masuk dalam cakupan pengaturan jaminan produk halal.

Penerapan kewajiban untuk kategori ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta klasifikasi produk terkait.

7. Barang gunaan tertentu

Kewajiban halal juga mencakup barang gunaan tertentu, antara lain pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Meski demikian, bukan berarti seluruh barang dalam kategori tersebut otomatis memiliki kewajiban dan batas waktu yang sama. Jenis barang dan tahapan penerapannya tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Serangan Bandara Riyadh Tewaskan 12 Orang dan Lukai 309, Keluarga yang Hendak Umrah Ikut Jadi Korban

Apa yang Harus Disiapkan Pelaku UMK?

Menjelang pemberlakuan kewajiban halal, ada beberapa hal yang perlu segera diperiksa agar pelaku usaha memahami kewajibannya.

Pertama, periksa jenis produk. Pastikan produk yang dibuat atau dijual termasuk kategori yang telah memasuki tahapan wajib sertifikasi halal.

Kedua, periksa status sertifikat. Pastikan produk yang diwajibkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

Ketiga, evaluasi bahan dan proses produksi. Perhatikan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta tahapan produksi yang digunakan.

Keempat, pahami mekanisme pengajuan. Pelajari apakah produk memenuhi kriteria jalur reguler atau dapat menggunakan mekanisme self declare.

Kelima, periksa peluang sertifikasi gratis. Pelaku UMK dapat mencari informasi mengenai persyaratan dan kuota program SEHATI melalui kanal resmi BPJPH.

Langkah tersebut penting agar pelaku usaha tidak keliru memahami kewajiban yang berlaku bagi produknya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman